KPU Batasi Capres-Cawapres Bawa Simpatisan saat Pendaftaran Pilpres 2024, Hanya 230 Orang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatasi jumlah simpatisan yang mengawal pendaftaran Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 pada 19-25 Oktober 2023. Sebab ruangan KPU tidak cukup menampung para simpatisan.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan total yang bisa dibawa hanya 230 orang dengan rincian 30 pimpinan parpol dan 200 simpatisan.
"Nanti pada tanggal 19-25 Oktober pimpinan parpol atau gabungan parpol yang hadir ke kantor KPU diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran," ucap Hasyim di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat, (13/10/2023).
Sementara untuk kader partai dan simpatisan hanya diperbolehkan 200 orang saja yang mengiringi pendaftaran tersebut.
"Para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke ruangan yang kita siapkan di halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU itu," katanya.
Diketahui, saat ini terdapat tiga poros capres di antaranya, Ganjar Pranowo yang diusung oleh PDIP, Perindo, PPP dan Hanura. Paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar diusung oleh Partai NasDem, PKS dan PKB.
Sedangkan, Prabowo Subianto diusung oleh Gerindra, Golkar, PAN, Gelora dan PBB.
Editor: Faieq Hidayat