Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Sertifikat Ganda, Menteri Nusron Imbau Masyarakat Mutakhirkan Data
Advertisement . Scroll to see content

KPU dan Bawaslu Upayakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas

Jumat, 15 September 2023 - 17:51:00 WIB
KPU dan Bawaslu Upayakan Pemilu 2024 Ramah Disabilitas
Provinsi dengan Partisipasi Pemilihan Disabilitas Tertinggi pada Pilpres 2019. (Foto: dok KPU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kualitas demokrasi Indonesia merupakan salah satu tolok ukur pembangunan nasional di bidang politik, hukum, dan keamanan. Dinamika yang terjadi di elit politik dan di tengah masyarakat masih menunjukkan banyak tantangan praktik demokrasi yang perlu dibenahi untuk meningkatkan kualitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.

Pada 2024 mendatang, bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi, yaitu Pemilu serentak pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan pemilihan umum legislatif (Pileg) untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 dan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah (pilkada) di  516 kabupaten/kota dan 38 provinsi pada November 2024.

Ini menjadi kesempatan yang istimewa bagi bangsa dan negara Indonesia untuk mewujudkan kehidupan demokrasi yang berkualitas, sehingga hasil yang positif selama lima tahun ke depan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, jumlah total pemilih di Pemilu 2024 adalah 204.807.222.  Lebih dari 1 juta pemilih merupakan penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.

Terkait hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong semua pihak untuk berkontribusi menciptakan Pemilu Serentak 2024 yang ramah terhadap pemilih disabilitas. Negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi setiap hak yang dimiliki oleh setiap warga negaranya termasuk hak pilih pemilih disabilitas.

Bawaslu menegaskan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya mengalami tren kenaikan. Namun, acapkali masih ditemukan layanan pemilu yang tidak ramah atau akses bagi penyandang disabilitas. Pada Pemilu 2019 misalnya, 2.366 TPS masih sulit dijangkau pemilih penyandang disabilitas.

Perlindungan hukum hak pilih bagi penyandang disabilitas telah ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (3), dan pasal 28E Ayat (3) UUD 1945. Demikian halnya dengan ketentuan Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan ketentuan teknis yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik.

Provinsi dengan Partisipasi Pemilihan Disabilitas Terendah pada Pilpres 2019. (Foto: dok KPU)
Provinsi dengan Partisipasi Pemilihan Disabilitas Terendah pada Pilpres 2019. (Foto: dok KPU)

Sementara itu terkait dengan pemilih disabilitas, KPU telah mempersiapkan fasilitas dan pelayanan yang terbaik untuk pemilih disabilitas agar dapat memberikan hak suara dengan mudah dan nyaman pada Pemilihan Serentak 2024. Contohnya lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mudah dijangkau bagi pengguna kursi roda serta bagi pemilih tunanetra bisa membawa pendamping yang telah memenuhi persyaratan dan menandatangani formulir C3 yang merupakan surat pernyataan pendamping diizinkan.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Eberta Kawima mengatakan, dalam rangka menuju Pemilu 2024 yang ramah bagi penyandang Pemilih disabilitas, yaitu memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para penyandang disabilitas tentang urgensi dan tata cara menggunakan hak suara.

Selanjutnya, kata Eberta Kawima, KPU menyediakan akses yang aman bagi penyandang disabilitas untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kemudian mengadakan pelatihan untuk petugas KPU di seluruh daerah agar bisa melayani pemilih disabilitas dengan baik. “Memberikan edukasi kepada masyarakat. Lalu, sediakan akses yang bikin mereka nyaman untuk ke TPS,” katanya.

Seperti diketahui, pada Pemilihan Presiden 2019 lalu, KPU mencatat terdapat setidaknya lima wilayah dengan partisipasi pemilih disabilitas terendah. Daerah tersebut antara lain, yaitu Papua Barat, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, dan Jawa Tengah. 

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut