KPU Disanksi Bawaslu gegara Verifikasi Administrasi Parpol via Video Call
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan sanksi teguran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Karena KPU dalam verifikasi administrasi partai politik melalui video call.
"Majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi berdasarkan hasil pemeriksaan menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota Parpol (Parpol) yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022," kata Anggota Bawaslu Puadi, Kamis (6/10/2022).
Dia menuturkan sanksi teguran tertulis bentuk peringatan yang harus diperhatikan oleh semua jajaran KPU agar tak melakukan tindakan yang bersifat tidak prosedural. Selain itu, KPU harus bekerja berdasarkan ketentuan perundang-undang.
"Sanksi teguran tertulis dalam pandangan Bawaslu sangat beralasan karena diberikannya sanksi teguran yang demikian, dalam menjalankan jabatannya menjadi lebih berhati-hati," tutur Puadi.
Dia menuturkan KPU seharusnya bertindak lebih hati-hati. Sebab eksistensi jabatan yang ada di KPU merupakan jabatan yang rentan akan penyalahgunaan.
"Lagi pula kalau diberikan sanksi perbaikan administrasi tidak mungkin dilakukan karena perbuatannya telah selesai dilakukan sehingga tidak perlu dilakukan karena alasan kemanfaatan dan demi kelancaran pelaksanaan tahapan," katanya.
Editor: Faieq Hidayat