Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI
Advertisement . Scroll to see content

KPU: Hasil Quick Count Tidak Berkekuatan Konstitusional

Kamis, 18 April 2019 - 00:20:00 WIB
KPU: Hasil Quick Count Tidak Berkekuatan Konstitusional
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah lembaga survei merilis hasil hitung cepat (quick count) yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, di Pilpres 2019. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi, pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk menanggapi hasil hitung cepat itu secara dewasa.

Dia mengingatkan, meskipun lembaga-lembaga survei tersebut telah lolos verifikasi KPU, masyarakat perlu mengetahui bahwa hasil perhitungan mereka hanya gambaran sementara dan belum berkekuatan konstitusional.

“Kami berharap kepada masyarakat mengikuti perkembangan tentang hasil-hasil pemilu ini dengan dewasa dan tenang,” kata Pramono di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2019).

Dia mengimbau kepada seluruh massa pendukung kedua pasangan capres-cawapres maupun pendukung calon anggota legislatif (caleg) agar tetap tenang dan tidak melakukan selebrasi kemenangan terlebih dulu. “Terkait dengan hasilnya, tentu agar tidak menimbulkan kebingungan, silakan masyarakat menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU setelah rekapitulasi nasional selesai,” tuturnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut