KPU Imbau Parpol Maksimalkan Peran Saksi jelang Rekapitulasi Suara Kecamatan Berakhir
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan di tingkat kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. Partai politik (parpol) diimbau memaksimalkan peran para saksi.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota tengah memastikan petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa benar-benar melaksanakan rekapitulasi sampai batas akhir.
"Karena 2 Maret itu adalah batas akhir proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).
Dia mengimbau parpol memastikan dapat menempatkan para saksinya dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.
Bawaslu Minta Peserta Pemilu Bersabar, Ini Jadwal Rekapitulasi Suara dan Penetapan Calon
Peran saksi ini, kata dia, sangat penting untuk mengawal suara-suara yang diperoleh sesuai dengan data masing-masing.
"Karena, hasil resmi pemilu itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu, itu ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia," ujarnya.
Sempat Disetop, KPU Bali Lanjutkan Rekapitulasi Tingkat Kecamatan
Editor: Rizky Agustian