KPU Imbau Parpol Maksimalkan Peran Saksi jelang Rekapitulasi Suara Kecamatan Berakhir
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan di tingkat kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. Partai politik (parpol) diimbau memaksimalkan peran para saksi.
Anggota KPU Idham Holik mengatakan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota tengah memastikan petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa benar-benar melaksanakan rekapitulasi sampai batas akhir.
"Karena 2 Maret itu adalah batas akhir proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).
Dia mengimbau parpol memastikan dapat menempatkan para saksinya dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.
Peran saksi ini, kata dia, sangat penting untuk mengawal suara-suara yang diperoleh sesuai dengan data masing-masing.
"Karena, hasil resmi pemilu itu berdasarkan Undang-Undang Pemilu, itu ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia," ujarnya.
Editor: Rizky Agustian