Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Perindo dan 7 Parpol Non-Parlemen Deklarasikan Sekber GKSR, Perjuangkan 4 Isu Utama
Advertisement . Scroll to see content

KPU Imbau Parpol Maksimalkan Peran Saksi jelang Rekapitulasi Suara Kecamatan Berakhir

Senin, 26 Februari 2024 - 17:32:00 WIB
KPU Imbau Parpol Maksimalkan Peran Saksi jelang Rekapitulasi Suara Kecamatan Berakhir
KPU mengimbau parpol untuk memaksimalkan peran saksi mengawal suara menjelang rekapitulasi suara di kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 yang dilakukan di tingkat kecamatan berakhir pada 2 Maret 2024. Partai politik (parpol) diimbau memaksimalkan peran para saksi.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan jajarannya di tingkat kabupaten dan kota tengah memastikan petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) bisa benar-benar melaksanakan rekapitulasi sampai batas akhir.

"Karena 2 Maret itu adalah batas akhir proses pelaksanaan rekapitulasi di tingkat PPK," kata Idham dalam program iNews Today, Senin (26/2/2024).

Dia mengimbau parpol memastikan dapat menempatkan para saksinya dalam pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan tersebut.

Peran saksi ini, kata dia, sangat penting untuk mengawal suara-suara yang diperoleh sesuai dengan data masing-masing.

"Karena, hasil resmi pemilu itu berdasarkan  Undang-Undang Pemilu, itu ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi secara berjenjang yang dilakukan mulai dari PPK sampai KPU Republik Indonesia," ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut