KPU Larang Kampanye Parpol Libatkan Tokoh Nasional
JAKARTA,iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang partai politik memasukkan gambar atau foto tokoh nasional ke dalam alat peraga, bahan materi, maupun iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Tokoh nasional dimaksud, seperti pendiri bangsa dan pahlawan nasional.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, larangan ini untuk menghormati para tokoh itu. Dia mencontohkan beberapa nama tokoh nasional, seperti Presiden pertama Indonesia Soekarno, Presiden kedua Indonesia Soeharto, maupun pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari.
"Kami justru dalam posisi sangat menghormati beliau-beliau. Mereka adalah milik semua rakyat dan tidak bisa hanya diklaim satu kelompok politik tertentu atau parpol tertentu" ujar Wahyu, di Gedung Bawaslu, Selasa, (27/2/2018)
Namun, KPU tidak melarang memasukkan tokoh nasional jika digunakan untuk kepentingan internal partai. Dia menambahkan, tokoh nasional akan dibolehkan masuk alat peraga, maupun mater kampanye jika masih tercantum dalam kepengurusan partai.
"Ibu Mega atau Pak SBY itu dibolehkan saja, karena kan keduanya pengurus partai," ucapnya.
Hasil verifikasi, KPU menetapkan ada 14 partai yang lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Berikut partai peserta Pemilu 2019 sesuai hasil pengundian dan penetapan nomor urut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
10. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Hanura
14. Partai Demokrat
Editor: Kurnia Illahi