KPU Optimistis Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2020
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis dapat menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap) dalam Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang. Meskipun masih sekedar alat bantu rekapitulasi, KPU yakin sistem tersebut dapat diterapkan.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan, KPU akan terus memotivasi jajarannya di daerah untuk memanfaatkan sistem ini. KPU selalu mendorong penggunaan teknologi informasi dalam rangka menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan efisiensi.
Evi menjelaskan, penggunaan teknologi informasi terus didorong juga dalam rangka membantu mengurangi beban penyelenggara di tingkat paling bawah. Dalam hal ini, KPU tidak sekedar mencari sekadar kemudahan, tetapi agar kemanfaatan bisa dirasakan peserta pemilihan baik itu pasangan calon (paslon) maupun tim kampanye.
Menurut dia, teknologi informasi bisa menghimpun data maupun informasi terkait perhitungan suara di tingkat TPS dengan lebih cepat dan bisa menjangkau dari seluruh tempat pemungutan itu.
“Mereka bisa memanfatakan itu sebagai kontrol pengecekan, apakah saksinya datang, mengirimkan data-data itu dengan lebih cepat, membantu paslon atau tim kampanye yang memiliki kepentingan dalam menerima hasil suara. Yang kita harapkan seprti itu,” kata Evi dalam webinar bertajuk “Keberlanjutan Sirekap di Pilkada 2020”, Minggu (15/11/2020).
Evi menegaskan, KPU ingin menjadikan Sirekap untuk mempermudah pelaksanaan pemilu. Dengan demikian, bayang-bayang tentang sistem ini dapat menimbulkan chaos seperti sering diungkapkan banyak kalangan itu tidak benar.
Editor: Zen Teguh