KPU: Pilkada 2020 Memungkinkan Ditunda karena Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen masyarakat banyak yang mendesak pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 ditunda. Alasannya karena pandemi virus corona (Covid-19) belum bisa dikendalikan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz menyebut, penundaan Pilkada 2020 masih dimungkinkan terjadi. Apalagi jika melihat peraturan perundang-undangan yang ada.
"Kalau misalnya, kondisinya (penyebaran Covid-19) semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan," ucapnya dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Menurut Viryan, ada 3 kemungkinan terkait pelaksanaan Pilkada jika melihat perkembangan kasus Covid-19. Tiga kemungkinan itu yakni pelaksanaan Pilkada 2020 terus berjalan sepenuhnya, ditunda sebagian atau ditunda secara keseluruhan.
Tak Ingin Ada Klaster Pilkada, PP Muhammadiyah Minta Pilkada 2020 Ditunda
Apabila memang memaksa untuk dilakukan penundaan, maka kemungkinan besar akan bergantung pada tingkat penyebaran Covid-19 di tiap-tiap daerah. "Sangat mungkin kalaupun ada opsi penundaan yang kemudian dilihat secara detail itu sangat tergantung kondisi daerahnya," ujarnya.
Sekalipun Pilkada tetap digelar di tengah pandemi, Viryan menyebut, KPU telah merancang seluruh tahapan disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. KPU juga akan terus mengedukasi pemilih untuk meyakinkan tempat pemungutan suara (TPS) aman dari virus.
Ketua KPU Positif Covid-19, Epidemiolog Sarankan Pilkada 2020 Ditunda
Meski begitu, Viryan juga mengingatkan pilkada digelar dalam suasana pandemi. Oleh karena itu, cara pandang yang digunakan harus disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
"Yang saya maksud adalah, kalau kita masih menggunakan cara pandang situasi normal ya tentu tidak akan, mohon maaf, kurang relevan dengan kondisi yang seperti ini," katanya.
Fadli Zon Usul Pilkada 2020 Ditunda 3 Bulan, Ini Alasannya
Editor: Djibril Muhammad