KPU Respons PPP Sebut Suaranya Pindah Ke Partai Garuda: Klaim Sepihak, Tidak Jelas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons pernyataan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengklaim suaranya berpindah ke Partai Garuda di Pemilu 2024. Dalam dalil yang diajukan PPP, perpindahan suara itu terjadi di dapil Jawa Barat.
Kuasa hukum KPU, Mohamad Ulin Nuha, mengatakan, pernyataan PPP itu klaim sepihak.
"Permohonan pemohon (PPP) bukanlah PHPU, melainkan klaim sepihak oleh pemohon atas perolehan Partai Garuda di 6 dapil, yang pertama dapil Jabar II, Jabar III, Jabar V, Jabar VII, Jabar IX dan Dapil Jabar XI," kata Ulin dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ulin menambahkan, PPP tidak menyebutkan secara jelas pada tingkatan rekapitulasi apa suaranya pindah ke partai lain. Oleh karena itu, dia meminta agar hakim menolak seluruh permohonan PPP.
"Permohonan pemohon tidak jelas. Tidak menyebutkan lokasi TPS di mana suara pemohon bermigrasi ke Partai Garuda. Pemohon dalam permohonan juga tidak bisa menjelaskan secara terperinci terkait adanya migrasi suara pemohon ke Partai Garuda," sambungnya.
Sebelumnya, PPP mengklaim suaranya banyak yang berpindah ke Partai Garuda saat Pemilu 2024. Perpindahan suara tersebut diklaim terjadi di Jawa Barat.
Kuasa hukum PPP, Dhamar Rozali Akbar mengatakan, berdasarkan keputusan KPU, PPP mendapatkan suara sebanyak 5.878.777 suara atau 3,87 persen sehingga tidak memenuhi ambang batas parlemen.
"Terjadi pemindahan suara adalah daerah pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI," kata Dhamar.
Editor: Reza Fajri