Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonjowi Pertanyakan Jokowi Enggan Buka Ijazah ke Publik: Kenapa Disembunyikan? 
Advertisement . Scroll to see content

KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres

Senin, 15 September 2025 - 13:07:00 WIB
KPU Rilis Aturan Baru: Rahasiakan Dokumen Ijazah Capres-Cawapres
KPU rahasiakan dokumen ijazah capres dan cawapres melalui aturan baru. (Foto: Dok. KPU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis aturan baru, yakni merahasiakan dokumen ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Hal itu tertuang dalam  Keputusan KPU nomor 731 yang dirilis pada 21 Agustus 2025.

Aturan yang berjudul Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan KPU itu menuliskan 16 dokumen persyaratan peserta pilpres yang dirahasiakan, salah satunya fotokopi ijazah Capres-cawapres atau surat tanda tamat belajar. 

Namun, dokumen tersebut masih bisa diumumkan ke publik asalkan, pihak atau peserta pilpres bersedia memberikan persetujuan secara tertulis, atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan publik.

Daftar dokumen persyaratan Capres-cawapres yang tidak bisa diakses publik:

  • 1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
  • 2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • 3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut