Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satpol PP DKI Copot Atribut Parpol di Flyover: Membahayakan Pengendara
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut Ada 5 Parpol yang Berkas Pendaftarannya Belum Lengkap

Selasa, 09 Agustus 2022 - 06:56:00 WIB
KPU Sebut Ada 5 Parpol yang Berkas Pendaftarannya Belum Lengkap
Komisi Pemilihan Umum menyatakan ada lima parpol yang berkas pendaftarannya belum lengkap. (Foto: KPU)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 sejak tanggal 1 Agustus 2022. Hingga hari kedelapan, tercatat ada lima partai politik (parpol) yang ternyata berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap.

Anggota KPU, Idham Holik menyampaikan parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan belum lengkap bertambah satu parpol.

"Satu partai yang saat ini kami minta untuk melengkapi dokumennya dan kami berikan kesempatan yaitu partai Republikku Indonesia," kata Idham dikutip Selasa (9/8/2022).

Sebelumnya, KPU juga telah memberikan kesempatan kepada empat parpol lainnya untuk melengkapi berkas pendaftarannya. Keempat parpol tersebut di antaranya Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

"Kami minta melengkapi dokumennya sampai tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut