Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK

Sabtu, 07 September 2024 - 10:41:00 WIB
KPU soal Cakada Berstatus Tersangka Korupsi: Kami Belum Terima Surat KPK
Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

DEPOK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons calon kepala daerah (cakada) yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelenggara pemilu itu mengklaim belum menerima surat dari KPK.

"Sampai pagi ini, kami belum menerima surat (dari KPK) tersebut, ya tentunya kami menunggu surat tersebut," ujar Ketua Divisi Teknik KPU RI, Idham Holik di Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Sabtu (7/9/2024).

Idham menegaskan KPU tidak berkapasitas mengumumkan para cakada yang sedang menjalani proses hukum, termasuk kasus dugaan korupsi.

"Berkenaan dengan status calon yang tersangka kami tidak punya kapasitas untuk mengumumkan, karena itu kan sedang dalam proses hukum di lembaga lainnya," kata Idham.

Meski begitu, Idham memastikan pihaknya akan menginformasikan kepada KPU daerah jika ada cakada yang berstatus tersangka.

"Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi publik kepada rekan-rekan kami, seperti itu," ujarnya.

Idham menambahkan, cakada masih bisa mengikuti tahapan Pilkada 2024 jika masih berstatus tersangka, kecuali putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.

"Kalau yang bersangkutan masih tersangka, belum mendapatkan putusan inkracht, maka yang bersangkutan masih bisa memproses," kata dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut