KPU: Tim Pencari Fakta Kecurangan Pemilu Tak Diperlukan
JAKARTA, iNews.id, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menganggap Tim Pencari Fakta (TPF) kecurangan pemilu yang diwacanakan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak diperlukan. KPU bisa menyelesaikan semua persoalan yang ada saat ini.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, TPF tidak dibutuhkan karena dugaan-dugaan kecurangan yang dilaporkan masyarakat masih bisa bisa diselesaikan oleh KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Masyarakat juga harus percaya bahwa kedua lembaga ini mampu menyelesaikan semuanya
"Enggak lah (pembentukan TPF), saya merasa belum sampai sejauh itu, tidak diperlukan menurut saya," kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Arief menegaskan, KPU hingga saat ini terus melakukan rekapitulasi suara. Selain itu, terhadap daerah-daerah yang dindikasikan terjadi kecurangan juga dilakukan pemungutan suara ulang.
Sebelumnya BPN Prabowo-Sandi melontarkan wacana pembentukan TPF kecurangan pemilu. Wacana itu didorong sejumlah temuan indikasi kecurangan dalam pemungutan suara. Selain itu terjadi beberapa kali salah input data suara di KPU. Menurut BPN, ini membuat kepercayaan masyarakat tergerus.
Arief mengakui di tengah masyarakat saat ini terjadi kebingungan karena dua kubu pasangan capres dan cawapres saling klaim kemenangan. Terkait hal ini, KPU bakal terus mengedukasi masyarakat.
"Publik harus kita edukasi supaya mereka paham dan tahu mana yang dipercaya dan tidak dipercaya informasinya," ujar Arief.
Editor: Zen Teguh