KPU Tunggu Surat MK untuk Sidang Sengketa Pileg 2024, 8 Perkara Diregistrasi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sejauh ini, MK telah meregistrasi delapan perkara.
"Ya, sedang kita tunggu surat dari MK," kata Ketua KPU Mochamad Afifuddin, Selasa (6/8/2024).
Afifuddin memastikan persidangan PHPU ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2024 yang saat ini sedang berjalan.
"Ndak, ndak (ganggu tahapan Pilkada), insya Allah," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi sidang terhadap delapan perkara PHPU akan dimulai pada Jumat, 9 Agustus 2024.
"8 perkara akan disidangkan mulai 9 Agustus," ujar Fajar saat dikonfirmasi terpisah.
Fajar menjelaskan persidangan akan dibagi menjadi tiga panel. Namun, komposisi hakim untuk setiap ruang sidang belum bisa dirincikan secara detail.
"Di 3 panel," katanya.
Dari delapan gugatan PHPU pileg 2024, satu perkara merupakan hasil pemilu DPR RI, sementara sisanya adalah pemilu DPRD.
Gugatan untuk pemilu DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat untuk dapil II Provinsi Banten. Sementara itu, gugatan untuk pemilu DPRD diajukan oleh Partai Golkar yang mencakup dapil III Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, Kota Bogor, dan Kabupaten Lahat dapil IV.
Selain itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan untuk DPRD Provinsi Papua dapil III, dan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. Sedangkan Partai Nasdem mengajukan gugatan untuk DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq