KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi, Saksi BPN Tolak Tanda Tangan
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2019. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, mengungguli pasangan calon nomor 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno.
Namun, saksi dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan menolak hasil tersebut dan enggan menandatangani surat pengesahan rekapitulasi akhir perolehan suara Pilpres 2019. “Pertama, seperti berita yang telah beredar, bahwa kami, saya Aziz Subekti, dan sebelah saya Pak Didi Haryanto sebagai saksi BPN 02, menyatakan menolak hasil pilpres yang telah diumumkan,” ucap Aziz di ruang rapat Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Dia menjelaskan alasan BPN Prabowo-Sandi menolak dan tidak menandatangani pengesahan rekapitulasi tersebut. “Penolakan ini sebagai monumen moral bahwa kami tidak pernah menyerah untuk melawan ketidakadilan, untuk melawan kecurangan, untuk melawan kesewenang-wenangan, untuk melawan kebohongan, dan untuk melawan tindakan apa saja yang akan mencederai demokrasi,” kata dia.
KPU menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Pilpres 2019, dini hari tadi. Dalam berita acara yang dibacakan Komisioner KPU Evi Novida Ginting, pasangan Jokowi-Ma’ruf meraih 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Sementara pasangan Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional. Adapun selisih perolehan suara kedua pasangan kandidat sebanyak 16.957.123 suara.
“Jumlah suara sah secara nasional Pilpres 2019 sebanyak 154.257.601 formulir DD1-PPWP,” ujar Evi Novida di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.
Dari rekapitulasi perolehan suara di 34 provinsi, Jokowi-Ma’ruf unggul di 21 provinsi, sedangkan Prabowo-Sandi menang di 13 provinsi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil