Krisdayanti Soroti Tewasnya Selebgram Medan usai Sedot Lemak, Klinik WSJ Harus Disanksi Tegas
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IX DPR, Krisdayanti menyoroti kasus kematian selebgram asal Medan, Ella Nanda Sari Hasibuan (30), usai sedot lemak di klinik kecantikan 'WSJ' Beji, Depok, Jawa Barat. Dia meminta masyarakat agar cermat dan hati-hati dalam memilih klinik kecantikan.
"Saya turut prihatin dan berdukacita atas kabar ini. Semoga almarhumah diterima di sisi Tuhan. Kami mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas,” kata Krisdayanti, Selasa (30/7/2024).
Menurut Kris Dayanti, tidak ada yang salah atas niat Ella melakukan treatment sedot lemak. Tampil cantik merupakan hak perempuan.
“Merawat diri untuk tampil cantik adalah hal yang penting dan itu adalah hak seluruh perempuan, hanya saya harus hati-hati dalam memilih klinik atau treatment yang akan dilakukan," ujar perempuan yang akrab disapa KD ini.
KD pun meminta pemerintah untuk memperketat regulasi dan persyaratan lisensi di tengah menjamurnya klinik-klinik kecantikan. Ia menegaskan setiap klinik harus memenuhi standar yang ketat sebelum diizinkan beroperasi.
"Selain perketat regulasi dan persyaratan lisensi, perlu juga dilakukan program sertifikasi dan pelatihan berkelanjutan untuk tenaga medis di sektor kecantikan untuk menjamin kualitas layanan yang diberikan. Sehingga konsumen merasa aman dan nyaman atas keselamatan diri mereka," paparnya.
Dia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan informasi mengenai status lisensi, hasil inspeksi, dan catatan pelanggaran klinik kecantikan. Informasi ini harus dipublikasikan secara transparan agar masyarakat dapat memilih klinik yang terpercaya.
"Dengan begitu dapat mengurangi risiko masyarakat yang tertipu oleh klinik abal-abal yang tidak memenuhi standar," tegas KD.
Lebih lanjut, politisi kelahiran Kota Batu tersebut meminta pemerintah melakukan pengawasan berkala terhadap seluruh klinik maupun fasilitas kesehatan yang memiliki layanan untuk treatment kecantikan. KD menilai, inspeksi berkala perlu dilakukan untuk mencegah klinik yang beroperasi tanpa adanya izin.
"Audit harus dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. Klinik yang ditemukan melanggar standar harus dikenakan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara atau permanen," katanya.
Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan itu siap mengawal kasusnya. Komisi IX DPR juga mendukung adanya penegakan hukum apabila ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan pihak klinik. Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan.
“Kami harap Kementerian Kesehatan juga ikut melakukan pendampingan, agar permasalahan ini bisa menjadi evaluasi bersama. Ini demi keamanan semua pelayanan kesehatan, termasuk klinik kecantikan, bagi seluruh masyarakat,” tutup KD.
Editor: Faieq Hidayat