Heran Ada Usulan Dewan Pengawas KPK, Abraham Samad: Mahkluk Apa Lagi Ini?
JAKARTA, iNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengecam langkah DPR yang sepakat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi dalam revisi itu disertakan rencana pembentukan dewan pengawas.
Abraham Samad merasa heran dengan isi RUU yang menyebutkan KPK harus mendapatkan izin dari dewan pengawas yang ditunjuk DPR dalam melaksanakan penyadapan. Poin ini dinilai aneh.
"Dewan pengawas? Makhluk apa lagi ini? Jangan-jangan ini makhluk dari luar angkasa. Sebenarnya filosofi dan semangat dewan pengawas itu melaksanakan pengawasan yang ketat supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pimpinan KPK," kata Abraham di Jakarta, Sabtu (7/9/2019).
Dia juga menyebut perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi mengganggu independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Dia lantas membandingkan dengan lembaga antikorupsi di dunia yang pegawainya tidak masuk dalam kekuasaan pemerintahan.
Alumnus Universitas Hasanuddin itu juga mengatakan apabila KPK dijadikan bagian dari pemerintah, maka tugas pokok dan fungsi KPK akan bias.
"Kalau memang mau dijadikan sebagai bagian dari pemerintahan gak perlu lagi dong ada KPK. Kan sudah ada kejaksaan dan kepolisian karena nanti tupoksi antara kejaksaan dan KPK bias," ujarnya.
Seluruh fraksi partai politik di parlemen menyetujui revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Hal itu disepakati dalam forum sidang rapat paripurna ke-7 Tahun 2019-2020.
Subtansi dalam RUU Perubahan Kedua atas UU 30/2002 tentang KPK itu antara lain memuat perubahan status pegawai KPK menjadi berstatus ASN. Selain itu, kewenangan penyadapan yang harus di bawah izin dewan pengawas, dan keharusan KPK berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain.
Tidak hanya itu, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu 1 tahun. Terkait dengan RUU tersebut KPK menolak tegas.
Abraham khawatir jika pembahasan revisi KPK diteruskan, agenda pemberantasan akan mati. KPK tidak lagi punya kemampuan apa-apa.
”Apabila hal tersebut terus dipaksakan, dilanjutkan, dan menghasilkan UU dari hasil perubahan, maka saya khawatir jika KPK akan mengalami mati suri. Kalau KPK mati suri artinya agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga akan berhenti,” kata dia.
Editor: Zen Teguh