Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum TNI AL dan 5 Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Depok
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Irjen Napoleon Lumuri Kotoran ke Wajah dan Badan Kece

Selasa, 21 September 2021 - 08:04:00 WIB
Kronologi Irjen Napoleon Lumuri Kotoran ke Wajah dan Badan Kece
Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte diduga menganiaya Kece di Rutan Bareskrim. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penganiayaan hingga pelumuran kotoran manusia ke Muhamad Kosman alias Muhammad Kece, di Rutan Bareskrim Polri. Dari hasil penyidikan sementara, Irjen Napoleon Bonaparte bisa masuk ke dalam sel tahanan Kece setelah melakukan penukaran gembok. 

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kunci itu merupakan milik dari "ketua RT" atau tahanan di Rutan Bareskrim Polri. 

"Diganti dengan gembok milik ketua RT atas permintaan NB, makanya mereka bisa mengakses (kamar sel). Ketua RT-nya napi juga inisial H alias C," kata Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

Napoleon tak sendiri. Mantan Kadiv Hubinter Polri itu mengajak tiga tahanan lainnya untuk menyambangi ruang tahanan dari Kece yang merupakan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama. Kejadian itu terjadi saat tengah malam. 

"Diawali masuknya NB (Napoleon Bonaparte) bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30," ujar Andi. 

Saat masuk ke dalam sel Kece, Napoleon meminta tahanan lainnya untuk mengambil plastik putih yang disinyalir sudah disiapkan atau berisikan kotoran manusia. Saat itu, wajah dan tubuh Kece langsung dilumuri tinja. 

Usai dilumuri kotoran manusia, Kece pun diduga langsung dipukuli oleh Napoleon. Dari rekaman CCTV atau kamera pemantau, peristiwa itu berlangsung sekira satu jam. 

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," ucap Andi. 

Atas kejadian itu, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut