Kronologi KPK OTT Bupati Tulungagung, Modus Peras Perangkat Daerah Terungkap
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur pada Jumat (10/4/2026). Penyidik menangkap 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dalam operasi senyap itu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya semula memeriksa 18 orang yang terjaring OTT di Mapolres Tulungagung. Selanjutnya, 13 orang di antaranya dibawa ke ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berikut daftar 13 orang yang dibawa ke Kantor KPK:
1. Gatut Sunu Wibowo (GSW) selaku Bupati Tulungagung periode 2025-2030.
2. Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan Bupati.
3. Erwin Novianto (WIN) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
4. Hartono (HAR) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
5. Yulius Rama Isworo (YUS) selaku Kabag Umum Setda Kabupaten Tulungagung.
6. Suyanto (YAN) selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung.
7. Aris Wahyudiono (AWD) selaku Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Tulungagung.
8. Agus Prijanto (APU) selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tulungagung.
9. Muhamad Ardian Candra (MAC) selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tulungagung.
10. Reni Prasetiawati Ika (RPI) selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung.
11. Oki (OSH) selaku staf YUL.
12. Jatmiko (JAT) selaku adik kandung Bupati.
13. Sugeng (SUG) selaku ADC atau ajudan Bupati.
Profil Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Baru Setahun Dilantik Ditangkap KPK
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara kasus itu.
Detik-Detik Bupati Tulungagung Ditahan KPK Kasus Pemerasan: Saya Minta Maaf
"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," kata Asep saat konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Asep mengatakan Gatut diduga mengkondisikan vendor alat kesehatan di RSUD. Selain itu, Gatut juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya memenangkan pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security.
Terbongkar! Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur
Dari operasi senyap ini, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya Dwi Yoga Ambal (YOG). Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana terkait pemerasan.
Asep menjelaskan, perkara ini bermula saat Gatut melantik sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Usai pelantikan, para pejabat ASN itu langsung diminta untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
KPK Tegaskan OTT Bupati Tulungagung Tambah Daftar Panjang Kasus Pemerasan di Daerah
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah," tutur Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Gatut juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lain melalui perantara ajudannya. Adapun total uang yang diminta Rp5 miliar.
"Permintaan tersebut dilakukan GSW setidaknya kepada 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar," ungkap Asep.
Gatut juga diduga meminta jatah dengan cara menambah atau menggeser anggaran di sejumlah OPD. Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Rizky Agustian