Kronologi OTT Anggota DPRD Kalteng di Thamrin dan Gedung Sinar Mas
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan 13 orang yang diduga terlibat dugaan suap izin pembuangan limbah sawit di Danau Sembuluh, Kalimantan Tengah, Jumat (26/10/2018). Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh tersangka yang diduga sebagai penerima suap adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan, dan dua anggota DPRD Ari Savanah dan Edy Rosada. Sementara tiga lain dari swasta yang diduga sebagai pemberi Direktur Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP) sekaligus Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMAR) Tbk Edy Saputra Suradja, CEO PT BSAP Willy Agung Adipradana, Manajer Legal PT BSAP Teguh Dudy Syamsuri.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, setelah mendapat informasi terkait dugaan transaksi suap, KPK menangkap staf keuangan PT BAP Tira Anastasa bersama dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada dan Ari Savanah di food court pusat perbelanjaan di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2018), pukul 11.45 WIB.
Saat penggerebekan, KPK menyita Rp240 juta yang dibungkus dalam kantong plastik warna hitam.
“Ketiganya kemudian dibawa ke KPK untuk pemeriksaan,” kata Febri di Jakarta, Sabtu (27/10/2018).
Dari keterangan ketiganya, KPK kembali bergerak menuju ke Gedung Sinar Mas, Jakarta, pukul 13.30 WIB. KPK mengamankan empat pejabat Sinar Mas Group di ruang kerjanya, yakni Edy Saputra Suradja, Direktur Utama PT SMART Tbk Jo Daud Darsono, Direktur PT BSAP Feredy, dan Willy Agung Adipradana.
“Pukul 16.00 WIB, tim mengamankan BM (Borak Milton) di salah satu hotel di daerah Gatot Subroto,” ujar Febri.
Kemudian, KPK kembali menangkap Punding LH Bangkan dan empat anggota dewan lain di kawasan Karet Bivak, Jakarta.
“Sekitar pukul 21.00 WIB, anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE mendatangi KPK. Hingga hari ini telah memeriksa 14 orang,” ucap Febri.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan tiga tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto