Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyelidikan Dugaan Korupsi Whoosh terkait Pembebasan Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT KPK di Cianjur, Bupati Irvan Diciduk di Rumah Dinas

Rabu, 12 Desember 2018 - 22:28:00 WIB
Kronologi OTT KPK di Cianjur, Bupati Irvan Diciduk di Rumah Dinas
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya pukul 06.30 WIB Rabu (12/12/2018).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cirebon Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan. Irvan tidak sendiri, tiga rekannya juga berstatus sama.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan tersangka sang bupati. Dia menjelaskan, OTT digelar hari ini Rabu (12/12/2018) pagi sekitar pukul 05.00 WIB.

Dari OTT tersebut, dia menambahkan, KPK mengamankan total tujuh orang. Mereka adalah IRM (Irvan Rivano Muchtar), bupati Cianjur (2016-2021), CS (Cecep Sobandi) kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, ROS (Rosidin) kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, R (Rudiansyah) ketua Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, T (Taufik Setiawan) bendahara Majlis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur, B (Budiman) kepala seksi dan D, sopir.

"KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Ros yang dibawa oleh sopir ke mobil CS yang telah dikemas dalam kardus berwarna coklat," ujar Basaria dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta.

Dia melanjutkan, Tim KPK mengetahui kardus yang dibawa di mobil Ros berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala sekolah SMP di Cianjur. "Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang yakni CS dan sopir di halaman Masjid Agung Cianjur, kata Basaria.

Pada Pukul 5.17 WIB, dia menambahkan, tim mengamankan Ros, kepala Bidang SMP di rumahnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.37 WIB, tim bergerak ke rumah pribadl T dan R dan mengamankan keduanya di rumah masing-masing:

"Sekitar pukul 06.30 WIB tim memasuki pendopo Bupati dan mengamankan IRM, Bupati Cianjur di rumah dinasnya tersebut," ujar Basaria.

Dia mengungkapkan, tim juga mengamankan B, kepala seksi di sebuah Hotel di Cipanas pada pukul. 12.05 WIB. "Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di Kantor KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK. Sedangkan B dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini," kata Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkapa tangan (OTT) Rabu (12/12/2018). Irvan diduga menyunat dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Cirebon.

Tidak hanya sang bupati, tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi juga berstatus sama. "Menetapkan 4 orang tersangka, IRM, CS, Ros dan TCS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Basaria menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut