Kronologi Penangkapan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, KPK Sita Rp156 Juta
JAKARTA, iNews.id, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama. Usai diperiksa, Romy ditahan di Rutan KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, penangkapan Romy berawal dari informasi masyarakat tentang akan terjadinya transaksi korupsi. Berdasarkan bukti-bukti awal, KPK lantas melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan kan hingga melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jumat (15/3/2019).
”Dalam tangkap tangan ini, KPK mengamankan 6 orang di Surabaya,” ujar Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019).
Enam orang tersebut yakni Romy (RMY), Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS), Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhaamd Muafaq Wirahadi (MFQ), Asisten Romy yakni Amin Nuryadim (ANY), calon anggota DPRD Kabupaten Gresik Abdul Wahab (AHB) dan sopir Muafaq, S.
Kronologi operasi tangkap tangan itu yakni pada pukul 07.00 WIB, KPK mendapatkan informasi akan ada transaksi uang dari Muafaq ke Romy di Hotel Bumi Surabaya.
”Diduga penyerahan uang dari Haris pada Romy melalui Amin pada Jumat pagi, 15 Maret 2019,” ujarnya.
Setelah tim KPK mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, pada pukul 07.35 WIB tim KPK meringkus Muafaq dan sopirnya bersama Abdul Wahab di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya.
Dari Muafaq, KPK mengamankan uang Rp17,7 juta dalam amplop putih. Selanjutnya, tim KPK mengamankan Amin yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu Bank BUMN berisi uang Rp50 juta.
Selain Itu, dari Amin diamankan uang Rp70.200.000, sehingga total uang yang diamankan yakni Rp120.100.300.
”Setelah itu, tim secara pararel mengamankan RMY di sekitar kawasan hotel pada pukul 07.50 WIB,” kata Syarif.
Pada pukul 08.40 WIB di kamar hotel yang sama, Tim KPK mengamankan Haris beserta uang Rp18,85 juta. Kemudian semua pihak dibawa ke Mapolda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usai menjalani pemeriksaan awal, para pihak yang ditangkap diterbangkan ke Gedung Merah Putlh KPK dan tiba pukul 20.13 WIB untuk proses pemerlkaan lebih lanjut.
Di sisi lain pada Jumat (15/3/2019) pukul 17.00 WIB, tim KPK juga mendatangi Kantor Kementerian Agama dan melakukan penyegelan sejumlah ruangan, di antaranya: ruangan Menteri Agama dan Ruangan Sekjen Kemenag Nur Kholis.
Pada pukul 20.30 WIB Sekjen Kemenag Nur Kholis mendatangi KPK dilanjutkan proses klarifikasi sampai dengan pukul 03.00 WIB atau Sabtu (16/3/2019) dini hari.
Menurut Syarif, KPK telah menghitung barang bukti uang yang diamankan dalam OTT tersebut. ”Total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000,” katanya.
Editor: Zen Teguh