Kronologi Roy Suryo cs Walk Out saat Bertemu Komisi Percepatan Reformasi Polri
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo walk out atau keluar saat beraudiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, Rabu (19/11/2025). Mereka mengaku dilarang berbicara dalam forum tersebut.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menerangkan, sejatinya dia bersama rekan-rekannya menyoroti soal dugaan kriminalisasi atas ditetapkannya Roy Suryo cs sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Maka, mereka sepakat menghubungi Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie untuk membahas persoalan tersebut, yang kemudian diamini oleh Jimly.
"Lalu, stafnya bilang buat surat permohonan audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," kata Refly.
Refly mengaku sudah menghubungi Ketua Komisi tersebut untuk menanyakan perihal boleh tidaknya Roy Suryo cs diikutkan dalam audiensi itu. Ketua Komisi pun membolehkannya karena dialah yang berhak menentukan siapa saja yang ikut audiensi sesuai permintaannya.
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," ujarnya.
Namun, di saat-saat terakhir atau Selasa 18 November 2025 malam, pihak komisi memberikan kabar Roy Suryo cs tidak dibolehkan ikut audiensi karena statusnya sebagai tersangka. Refly pun mempertanyakan hal itu.
"Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap, ini apa-apaan, ini kan lembaga aspiratif, lembaga aspirasi, masa belum apa-apa sudah menghukum orang. Status tersangka itu, itu kan belum bersalah," katanya.
Akhirnya Roy Suryo cs diberikan pilihan untuk boleh hadir di ruang audiensi tanpa boleh berbicara atau keluar dari ruangan. Mereka pun memilih walk out.
Editor: Reza Fajri