Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri Imipas soal Setya Novanto Bebas Bersyarat: Sesuai Putusan PK Harusnya 25 Juli
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kini Wajib Lapor hingga 1 April 2029

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:56:00 WIB
Kronologi Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kini Wajib Lapor hingga 1 April 2029
Terpidana kasus korupsi e-KTp, Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) kini menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, usai mendapat bebas bersyarat

Jika selama masa bebas bersyarat tak melakukan pelanggaran, terpidana kasus korupsi E-KTP itu bakal bebas murni pada 2029.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000.00 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.

"Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di 29 Mei 2025. Semua (denda dan uang pengganti) sudah dibayar sehingga Setnov bisa melaksanakan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kakanwil Ditjenpas Jabar di Rutan Kebonwaru, Minggu (17/8/2025).

Kusnali menyatakan, karena bebas bersyarat, Setnov memiliki kewajiban lapor setiap sebulan ke Bapas Bandung sampai 1 April 2029. "Setelah itu baru bebas murni. Sekarang (Setnov) masih wajib lapor," ujar Kusnali.

Kronologi Setya Novanto Bebas Bersyarat

Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan.

Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program integrasi warga binaan seluruh Indonesia, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Setnov bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

"Sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan
bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai 1 April 2029," tutur Kakanwil.

Terkait hak politik Setnov, Kusnali menuturkan, sesuai ketentuan, 5 tahun setelah habis masa pidana, Setnov baru bisa mendapatkan hak dipilih dan memilih.

Ditanya tentang kondisi Setnov saat dibebaskan dari Lapas Sukamiskin Bandung, Kusnali menuturkan, mantan politikus Partai Golkar itu, sehat.
 
"Kondisinya sehat, alhamdulillah. Yang bebas bertepatan dengan 16 Agustus 2025, tidak ada. Cuma yang bersamaan dalam proses pengajuan pembebasan bersyarat seluruh Indonesia ada 1.000 orang, termasuk salah satunya pak Setnov," tuturnya.

Remisi Kemerdekaan

Kakanwil Ditjenpas Jabar Kusnali mengatakan, tidak hapal siapa saja koruptor yang mendapatkan remisi.

"Yang jelas selama sudah memenuhi persaratan, baik persaratan administratif maupun statif, siapapun berhak untuk mendapatkan remisi. Baik remisi umum maupun remisi dasar warsa yang diberikan setiap putaran 10 tahun," ucap Kusnali.

Kakanwil mengatakan, total narapidana (napi) atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) se-Jawa Barat yang mendapatkan remisi umum sebanyak 18.439 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 19.414 orang.

"Jadi sekarang ada yang mendapatkan remisi dua. Remisi umum 17 Agustus dan remisi dasar warsa. Tapi bagi yang sementara menjalani subsidair atau pidana kurungan hanya mendapatkan remisi dasar warsa. Untuk remisi umum tidak ada," ucap Kakanwil.

Potongan masa tahanan atau remisi dasawarsa, ujar Kusnali, maksimal 3 bulan karena diberikan 1/12 kali lama pidana. "Maksimal remisi dasawarsa 3 bulan. Untuk remisi umum minimal 1 bulan, maksimal 6 bulan," ujarnya.

Kakanwil menuturkan, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, syarat untuk mendapatkan remisi dasarwarsa dan umum, sama.

Pertama, berkelakuan baik, kedua aktif mengikuti pembinaan, dan tiga telah menunjukkan penurunan risiko. kemudian, secara administrasi sudah menjalani minimal 6 bulan masa pidana.

"Dia sudah bisa diberikan haknya untuk mendapatkan remisi. Kalau ada yang dalam waktu dekat akan dibebaskan, ya bebas," tutur Kakanwil.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut