Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konvoi Motor ke Istana, Ribuan Buruh bakal Gelar Aksi Tuntut UMP 8 Januari 2026
Advertisement . Scroll to see content

KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN

Jumat, 02 Januari 2026 - 18:30:00 WIB
KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN
Presiden KSPI Said Iqbal. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menempuh jalur hukum menyusul penetapan upah minimum yang dinilai merugikan buruh di Jakarta dan Jawa Barat (Jabar). Gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, tim kuasa hukum KSPI DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta paling lambat 6 Januari 2026. Gugatan tersebut ditujukan untuk meminta revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 agar ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sekitar Rp5,89 juta.

Menurut Said Iqbal, penetapan UMP DKI Jakarta saat ini tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dia menilai daya beli buruh Jakarta terus tergerus, sementara biaya hidup di ibu kota semakin tinggi.

"UMP Jakarta harus direvisi agar mendekati atau mencapai 100 persen KHL. Jika tidak, buruh akan semakin tertinggal dan daya beli terus menurun," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/1/2026).

Selain gugatan di Jakarta, KSPI juga akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terhadap Surat Keputusan Gubernur Jabar terkait revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di 19 daerah. Gugatan tersebut akan diajukan oleh tim kuasa hukum KSPI Jabar karena kebijakan UMSK dinilai melanggar prosedur dan bertentangan dengan PP Nomor 49 Tahun 2025.

Said Iqbal menilai revisi UMSK Jawa Barat dilakukan tanpa mekanisme yang benar karena tidak melalui Dewan Pengupahan sebagaimana diatur dalam PP 49/2025. Dia juga menyoroti ketimpangan penetapan upah yakni UMSK industri makanan seperti pabrik kecap dan roti justru lebih tinggi dibandingkan industri elektronik multinasional.

Tak hanya itu, KSPI juga menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Gubernur Jabar dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar. Gugatan PMH akan diajukan setelah kebijakan UMSK tersebut resmi diberlakukan, karena dinilai telah menghilangkan hak buruh atas upah sektoral.

"Langkah hukum ini ditempuh karena hak buruh dihilangkan dan prosedur penetapan upah diduga melanggar aturan yang berlaku," tegas Said Iqbal.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut