Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: 700 Purnawirawan TNI Jamin Penangguhan Kivlan Zen

Rabu, 17 Juli 2019 - 06:08:00 WIB
Kuasa Hukum: 700 Purnawirawan TNI Jamin Penangguhan Kivlan Zen
Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 700 purnawirawan TNI disebut-sebut bakal menjamin penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Mantan kepala staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (kas Kostrad) itu dianggap tak terbukti melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal seperti yang dituduhkan kepadanya.

Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan, proses penjaminan terhadap kliennya itu dimulai dengan melakukan tanda tangan sebanyak 700 orang purnawirawan TNI sebagai penjamin. “Sekitar 700 purnawirawan itu telah melakukan penandatanganan sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan Pak Kivlan Zen,” kata Tonin saat dikonfirmasi, Selasa (16/7/2019).

Dia mengungkapkan, pemberian tanda tangan 700 purnawirawan sebagai bukti penjaminan untuk Kivlan itu berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 siang WIB kemarin, di Aula Soeryadi Kantor PPAD, Jalan Matraman Raya Nomor 114, Jakarta Timur.

“Yang hadir itu ada mantan panglima ABRI, mantan panglima TNI, mantan KSAD TNI, tiga mantan hakim agung, mantan kepala BIN. Jadi, dari angkatan 1966 sampai angkatan 1982 datang tadi,” ujar Tonin.

Dia menjelaskan, 700 Purn TNI itu baru sekarang mengajukan diri sebagai penjamin Kivlan, karena mereka baru yakin bahwa loyalis Prabowo Subianto itu memang tidak bersalah. Sebelumnya, mereka sempat percaya akan tuduhan yang disangkakan kepada Kivlan.

“Mereka semua baru sekarang yakin Pak Kivlan bukan pembunuh, bukan pelaksana makar, bukan pemilik senjata api, bukan menggunakan uang untuk membeli senjata api. Tadinya mereka percaya dengan berita-berita di media,” kata Tonin.

Menurut rencana, surat permohonan penangguhan penahanan dengan 700 penjamin dari kalangan purnawirawan TNI itu akan dilayangkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019) nanti. Saat ini, dia masih merampungkan pembubuhan tanda tangan 700 purnawirawan tersebut.

“Jadi, kan tadi ada yang belum bawa KTP. Kamis (18/7/2019) dilengkapi dulu semua dan tanda tangan. Maka, Jumat kami bawa ke Polda (Metro Jaya) untuk sebagai penjamin. Nanti ada badan hukum TNI yang mengantarkan bersama-sama kami,” ucap Tonin.

Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Dia mulanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari. Kemudian, penahanannya diperpanjang pada Kamis, 19 Juni 2019, hingga 40 hari berikutnya.

Polisi mengklaim penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam tersangka itu masing-masing berinisial IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Enam tersangka itu diduga menunggangi demonstrasi penolakan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 21-22 Mei lalu. Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua di antaranya berupa senjata api rakitan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut