Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Zaskia Adya Mecca Maafkan Oknum TNI yang Aniaya ART secara Brutal, tapi...
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pasal Keterangan Palsu 

Senin, 31 Oktober 2022 - 15:36:00 WIB
Kuasa Hukum Bharada E Minta Hakim Jerat ART Ferdy Sambo dengan Pasal Keterangan Palsu 
ART Ferdy Sambo, Susi dinilai berbohong saat memberikan kesaksian (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk menjerat saksi ART Ferdy Sambo, Susi dengan pasal keterangan palsu. Susi dinilai banyak berbohong.

"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022.

Menurutnya, keterangan Susi di muka persidangan tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tak konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP. Kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," ujar Ronny.

Sebagaimana diketahui, Susi dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Susi mengatakan Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut