Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum David Desak agar Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan

Minggu, 26 Februari 2023 - 08:41:00 WIB
Kuasa Hukum David Desak agar Mario Dandy dan Shane Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan David (foto Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yakni Mario Dandy Satrio dan Shane. Tim kuasa hukum David dari LBH Ansor menyerukan agar keduanya dijerat pasal percobaan pembunuhan.

Mario Dandy dan Shane dinilai terindikasi melakukan perencanaan sebelum menganiaya David.

"Pada prinsipnya sesuai fakta hukum yang ada yang mengarah ke pasal itu. Kami saat ini kejarnya juga di Pasal 354, Pasal 355, di sana kan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," kata kuasa hukum, M Syahwan Arey, dikutip Minggu (26/2/2023).

Syahwan mengatakan penganiayaan brutal yang dilakukan kepada David tidak dilakukan secara serta merta.

Dia mengatakan pertemuan antara Mario dengan David dimulai dengan memancing korban keluar melalui handphone milik A.

"Itu sudah maksud ke sana (perencanaan) karena itu penganiayaan berat dengan tidak menggunakan emosional seperti manusia lagi. Ini tindakan itu sudah berindikasi ke sana (pembunuhan)," ujarnya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut