Kuasa Hukum Hasto Sindir Tuntutan Jaksa: Rangkaian Cerita Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyindir tuntutan tujuh tahun penjara yang dibacakan jaksa dalam sidang Kamis (3/7/2025). Ronny menyebut, tuntutan itu rangkaian cerita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini," kata Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan," sambungnya.
Ronny pun mempertanyakan bukti-bukti yang disebut jaksa dalam surat tuntutan, termasuk soal tuduhan keterlibatan Hasto dalam praktik suap.
"Kalau disebut terlibat penyuapan, riilnya seperti apa? Siapa yang mendengar langsung, siapa yang melihat langsung? Tidak ada. Teman-teman bisa lihat sendiri, dari semua saksi kunci di persidangan uang suap dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto," ujarnya.
Begitu pula dengan tuduhan perintangan penyidikan. Dia menyebut tuduhan itu tidak memiliki dasar kuat.
Ronny melanjutkan, keterangan ahli forensik yang dihadirkan oleh jaksa justru memperlemah tuduhan tersebut.
"Ahli forensik yang dihadirkan jaksa KPK sendiri malah menyatakan tidak ada barang bukti HP yang disebut-sebut direndam itu," ucapnya.
Menurut Ronny, tuntutan jaksa KPK hanya berdasar pada cerita yang dibuat-buat dan tidak menghormati asas hukum.
"Tuntutan jaksa hanya berdasarkan pada rangkaian cerita penyidik KPK yang bahkan selama penyidikan kasus ini banyak melanggar asas due process of law," katanya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menilai Hasto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perintangan penyidikan. Jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Reza Fajri