Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Hasto soal Tuntutan 7 Tahun Bui: Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian

Kamis, 03 Juli 2025 - 20:14:00 WIB
Kuasa Hukum Hasto soal Tuntutan 7 Tahun Bui: Berdasar Imajinasi dan Penuh Kebencian
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara. Kuasa hukumnya menilai tuntutan berdasar imajinasi dan penuh kebencian. (foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen menilai tuntutan jaksa terhadap Hasto berdasarkan imajinasi dan penuh kebencian. Diketahui, Hasto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.   

 "Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," ucap Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).  

  Menurutnya, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan. Bahkan, ia menjelaskan seorang sekjen partai menalangi caleg merupakan hal yang mustahil.    

"Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," ujarnya.  

 Patra melanjutkan, karena unsur suap sulit dibuktikan, jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, ia menilai tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.   

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar," ucapnya.  

 "Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?," sambungnya.   

Lebih lanjut, Patra menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.   

"Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan," tuturnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut