Kuasa Hukum Pertanyakan Pelapor Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel Hellyana: Di Mana Kerugiannya?
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Wakil Gubernur Babel Hellyana, Zainul Arifin, mempertanyakan kerugian yang dialami pelapor dalam kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat kliennya. Diketahui, Hellyana menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Zainul menjelaskan pelapor awalnya melakukan aduan masyarakat pada Mei 2025. Kemudian, pada Juli aduan masyarakat itu menjadi laporan kepolisian tipe B.
"(Laporan tipe B) Artinya menjadi delik aduan. Yang kita tahu bahwa delik aduan itu ada kerugian yang nyata," tutur Zainul kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Oleh karenanya, kubu Hellyana pun mempertanyakan kedudukan hukum pelapor. Ia bertanya di mana kerugian nyata yang diterima pelapor atas tuduhan ini.
"Mana legal standing dia? Di mana kerugian dia yang nyata? Di mana perbuatan Ibu Hellyana dituduh melakukan perbuatan melawan hukum?" sambung dia.
Zainul meminta agar penyidik menuntaskan penyidikan dengan jelas. Hal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang terhadap kliennya.
"Nah ini harus di-clear-kan oleh penyidik, sehingga penyidik tidak sewenang-wenang," tandas dia.
Sebagai informasi, Wakil Gubernur Babel, Hellyana ditetapkan tersangka atas tuduhan ijazah palsu. Kasus yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar.
Adapun Hellyana pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 15 November 2025 silam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kini, pada Rabu (7/1/2026), Hellyana kembali diperiksa dengan status tersangka.
Editor: Puti Aini Yasmin