JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, menyebut kliennya hanya ajudan Ferdy Sambo yang harus selalu menuruti perintah sang atasan. Hal itu disampaikan Erman dalam eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan," ujar Erman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Menlu Palestina dan Netanyahu Respons Baik Resolusi Dewan Keamanan PBB untuk Gaza
Erman mengatakan Ricky juga tidak mengetahui peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang. Keberadaan Ricky di Magelang dan Jakarta juga menurutnya atas perintah Putri.
Jaksa Nilai Bripka Ricky Rizal Punya Kesempatan Beri Tahu Brigadir J soal Rencana Sambo
"Sejak awal hingga diperintahkan menghadap saksi Ferdy Sambo, terdakwa Ricky Rizal Wibowo sama sekali tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di kediaman saksi Ferdy Sambo yang berlokasi di Magelang," ujarnya.
Ricky juga katanya tidak mengetahui persiapan atau perencanaan skenario pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Hal tersebut hanya diketahui saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawathi, dan saksi Richard Eliezer, halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan," kata Erman.
Oleh karena itu tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi yang disampaikan hari ini.
"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai orang yang tidak bersalah. Membebankan biaya perkara kepada negara," kata Erman.
Editor: Reza Fajri
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku