Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sebut AKP Irfan Jujur di Persidangan Kasus Persidangan Brigadir J, Berharap Divonis Bebas

Selasa, 21 Februari 2023 - 18:09:00 WIB
Kuasa Hukum Sebut AKP Irfan Jujur di Persidangan Kasus Persidangan Brigadir J, Berharap Divonis Bebas
AKP Irfan Widyanto (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa dugaan kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, AKP Irfan Widyanto bakal menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis pada Jumat (24/2/2023). Pengacara pun berharap Irfan bisa divonis bebas oleh hakim.

Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Riphat Senikentara mengatakan, kliennya jujur selama di persidangan. 

"Pendapat kami, mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," ujar Riphat, Selasa (21/2/2023).

Menurutnya, pertama fakta persidangan sudah jelas Irfan Widyanto mendapatkan perintah untuk mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Irfan juga diperintah berkoordinasi untuk menyerahkan ke penyidik Polres Jakarta Selatan dalam rangka pengumpulan barang bukti, yang perlu diingat itu atas persetujuan Kasat Reskrim Polres Jaksel.

Riphat menerangkan, Irfan Widyanto juga tidak tahu menahu seusai DVR CCTV tersebut diberikan kepada Polres Jaksel. 

Dia tidak mengetahui DVR CCTV itu lalu diserahkan pihak Polres Jaksel kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.

Riphat mengungkap, kliennya tidak tahu-menahu mengenai isi rekaman di dalam DVR CCTV tersebut. Adapun tugasnya hanya mengamankan CCTV itu untuk alat bukti kepada Polres Jakarta Selatan.

"Ini kan sama aja seperti saya memerintahkan karyawan saya beli pisau, pisaunya saya pakai untuk nusuk orang. Ya karyawan saya kan tidak tau apa-apa, masa mau dihukum," tuturnya.

Dia membeberkan, alasan lainnya adalah AKP Irfan Widyanto merupakan orang pertama yang membuka fakta soal CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo kepada pimpinan Polri.  

Irfan membuka fakta soal DVR CCTV itu kepada pimpinan Polri pada 21 Juli 2022 lalu, itu dilakukannya 3 hari setelah pengacara keluarga Brigadir J membuat laporan polisi (LP) terkait pembunuhan berencana.

"Bahwa Irfan ini yang pertama kali jujur menyampaikan kepada pimpinan Polri loh, kalau tidak salah Eliezer mulai jujur dan membuka fakta yang sebenarnya itu 8 Agustus 2022," tuturnya.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto memang sempat dipanggil oleh pimpinan Polri. Dalam pertemuan itu, Irfan membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV. 

"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apa pun," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut