Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Lampung terkait Kematian Mahasiswa Unila
BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) yang diduga tewas akibat penyiksaan dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Lingkungan (Mahepel), mendatangi Mapolda Lampung pada Kamis (5/6/2025). Kedatangannya untuk menyerahkan bukti tambahan.
Icen Amsterly, kuasa hukum keluarga korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan lima rekan Pratama yang turut mengalami kekerasan, korban tidak hanya mengalami penyiksaan tetapi juga dipaksa meminum cairan spiritus.
“Dari enam peserta Diksar, hanya Pratama yang dipaksa meminum cairan tersebut,” ujar Icen.
Selain memberikan keterangan terkait dugaan penyiksaan, Icen juga memastikan bahwa pihaknya membawa bukti tambahan yang diperlukan dalam proses penyelidikan. “Ada yang kami bawa, dan ini akan kami serahkan ke penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Pratama sempat menjalani perawatan di rumah sakit setelah mengikuti Diksar yang berlangsung pada 11-14 November 2024.
Pratama akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 28 April 2025. Atas kejadian ini, pihak keluarga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung untuk mendapatkan keadilan.
Editor: Kurnia Illahi