Kuasa Hukum Setnov Bantah Jam Richard Mille Terkait E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua DPR Setya Novanto atau dikenal Setnov disebut menerima jam tangan merek Richard Mille dari Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Jam tangan tersebut merupakan sebagai kado ulang tahun Setnov.
Namun, kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengklaim, jam tangan merek Richard Mille yang disebut sebagai hadiah ulang tahun terhadap kliennya tidak terkait kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Setnov sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP juga membantah pernah menerima jam tangan ternama itu dari Johannes Marliem dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Pemberian jam Richard Mille pun juga sudah diklarifikasi sama beliau (Setnov) tidak ada kaitannya dengan soal proyek e-KTP. Bahkan tadi ada perbedaan yang cukup signifikan terkait soal jam itu," ujar Firman usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018 malam.
Andi mengaku, jam seharga Rp1,3 miliar itu diberikan kepada Setnov pada 2012. Menurutnya jam tangan mahal itu dibeli dari hasil patungan dengan Marliem.
Andi menyebut inisiatif itu datang dari Marliem. Andi mengaku telah memberikan Rp650 juta ke Marliem. Kemudian, Marliem membeli jam tangan itu di Los Angeles, Amerika Serikat.
Editor: Kurnia Illahi