Kuasa Hukum Setnov Tetap Tunggu Putusan Praperadilan
JAKARTA, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov) akan tetap menunggu putusan hakim praperadilan, meski Setnov sudah menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk menjalani sidang perdana perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP).
"Saya tidak mau berandai-andai, kita lihat saja nanti apa yang disikapi yang mulia hakim," ujar Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Kusno hari ini menggelar lanjutan sidang praperadilan Novanto dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak KPK. KPK menghadirkan satu ahli, yaitu ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.
Sementara, Setnov sudah datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdananya dalam perkara korupsi e-KTP.
Putusan sidang praperadilan akan dibacakan pada Kamis (14/12) sore. Berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".
Sementara menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015, pengertian "perkara sudah mulai diperiksa" adalah saat pokok perkara disidangkan.
Terkait hal ini, Ketut menyatakan pihaknya tetap akan menunggu sampai ada putusan dari hakim praperadilan. "Belum diketok ya harus optimis dong," ucap Ketut.
Setnov ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11). Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Masirom Masirom