Kuasa Hukum Singgung Status Ketua MK Anwar: Kita Tahu Mas Gibran Keponakan Yang Mulia, Bisa Berbenturan Kepentingan
JAKARTA, iNews.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman sempat diinterupsi kuasa hukum salah satu penggugat batas usia capres-cawapres 70 tahun, Naswindro. Naswindro merupakan kuasa hukum Wiwit cs pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023.
Mulanya, Naswindro memperkenalkan diri sebagai kuasa hukum Wiwit cs. Dia meminta izin kepada Anwar Usman untuk berbicara sebelum putusan perkara itu dibacakan.
"Mohon izin bicara sebentar sebelum dibacakan perkara 102 Yang Mulia," kata Naswindro dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
"Ya silakan," ucap Usman.
Naswindro mengatakan Anwar merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Naswindro khawatir akan terjadi konflik kepentingan.
"Terkait dengan permohonan yang kita ajukan ini adalah permohonan persyaratan capres-cawapres yang kita sama-sama tahu bahwa keponakan Yang Mulia MK, Mas Gibran Rakabuming Raka. Bisa berbenturan kepentingan Yang Mulia," katanya.
Anwar pun meminta kuasa hukum untuk mendengarkan terlebih dahulu pembacaan putusan. Namun, Naswindro tetap meminta agar mahkamah mendengarkan dulu interupsinya. Sidang akhirnya tetap dilanjutkan tanpa mendengarkan interupsi Naswindro.
"Tunggu pembacaan putusan. Dengarkan dulu," ucap Anwar.
"Baik Yang Mulia," kata Naswindro.
Pada sidang ini, MK menolak menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia capres-cawapres yang diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro.
Pada perkara nomor 102/PUU-XXI/2023 itu, Wiwit cs meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi maksimal 70 tahun. Mereka juga meminta capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM masa lalu, korupsi dan tidak pidana lainnya.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 160 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Anwar.
Editor: Reza Fajri