Kuasa Hukum soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Zalim!
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo merupakan perbuatan zalim. Apalagi, tidak banyak bukti yang berkaitan.
"Hari ini kami memulai panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka dengan bukti-bukti walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Dia menuding, ratusan barang bukti dan puluhan saksi yang diklaim penyidik tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Walaupun ada 700 bukti, ada 130 saksi dan 22 ahli itu semuanya versi penyidik. kalau tidak ada relevansinya maka tidak bernilai," ungkapnya.
Kemudian, ia melontarkan analogi yang dianggap bisa menyelesaikan kasus ini secara terang-benderang. "Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi kalau polisi menghadirkan seribu Luna Maya bukan Lucinta Luna ya, ada seratus ribu Lucinta Luna tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan dia tetap laki-laki," ungkapnya.
"Dan hari ini bukan 700 bukti yang kita tunggu sebenarnya hanya cukup satu bukti yakni selembar ijazah dari Saudara Joko Widodo yang tidak pernah kunjung dihadirkan," ujar Ahmad.
Editor: Puti Aini Yasmin