Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK Semarang, Aipda Robig Tembak Gamma dari Jarak Dekat
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Ungkap Saksi Kunci Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Dihalangi OTK

Rabu, 02 Juli 2025 - 23:00:00 WIB
Kuasa Hukum Ungkap Saksi Kunci Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang Dihalangi OTK
Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan saksi anak saat akan memberikan kesaksian penting di persidangan. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SEMARANG, iNews.id – Kuasa hukum keluarga korban penembakan siswa SMK 4 Semarang mengungkap upaya penghalangan terhadap saksi anak berinisial V saat akan memberikan kesaksian penting. V seharusnya menjadi saksi dalam persidangan kasus penembakan Gamma Rizki Oktafandi, Rabu (2/7/2025). 

Kasus ini melibatkan terdakwa Aipda Robig, anggota satuan narkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig menembak Gamma yang menyebabkan korban tewas. 

Saksi V sempat dialibikan sebagai korban pembacokan oleh kelompok Gamma, namun dalam persidangan tertutup, dia menyatakan tidak berada di dekat terdakwa saat kejadian dan tidak menjadi korban pembacokan.

Zainal Abidin menegaskan bahwa upaya menghalangi saksi kunci merupakan pelanggaran serius dan akan dibawa ke ranah hukum. Dia menekankan pentingnya perlindungan saksi anak dari segala bentuk intimidasi.

"Saya selaku pendamping V umur 16 tahun, itu kan saksi yang mengetahui Aipda Robig waktu melakukan penembakan terhadap anak bernama Gamma," ujar Zainal Abidin. 

Dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa (8/7/2025), tim kuasa hukum mendesak agar hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada terdakwa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut