Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkum Sahkan SK Kepengurusan PPP Pimpinan Mardiono
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Agus Suparmatno bakal Gugat SK Menkum Kepengurusan PPP Mardiono

Jumat, 03 Oktober 2025 - 13:30:00 WIB
Kubu Agus Suparmatno bakal Gugat SK Menkum Kepengurusan PPP Mardiono
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kubu Agus Suparmanto akan melayangkan gugatan hukum terhadap surat keputusan Menteri Hukum (SK Menkum) yang mengakui kepengurusan Muhammad Mardiono selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Langkah tersebut akan ditempuh karena mereka menolak SK tersebut.

Mantan Ketua Majelis Pertimbangan PPP M Romahurmuziy menilai SK Menkum tersebut janggal. Baginya, SK kepegurusan Mardiono cacat hukum karena tak memenuhi syarat 8 poin yang tertuang dalam Pemenkumham RI No. 34/2017.

"Pengajuan SK kepengurusan Mardiono tidak mendapatkan persyaratan poin 6 Permenkumham 34/2017 yaitu: 'Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik," ujar pria yang akrab disapa Rommy tersebut saat dihubungi, Kamis (2/10/2025).

Dia mengaku telah memastikan kepada mantan Ketua Mahkamah PPP, Ade Irfan Pulungan terkait penerbitan SK tak sedang berselisih. Hasilnya, kata dia, Ade tidak pernah menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono.

Selain itu, Rommy berkata, SK kepengurusan Mardiono telah mengabaikan seluruh fakta yang terjadi dalam Muktamar X PPP. Salah satunya, forum Muktamar X PPP tidak pernah ada aklamasi untuk Mardiono.

"Yang ada adalah klaim aklamasi oleh Pimpinan Sidang Amir Uskara di tengah hujan interupsi penolakan dari floor, yang berakibat kaburnya Amir dari arena sidang," tuturnya.

Rommy berkata, Mardiono tak pernah hadir ke arena sidang paripurna setelah dikabari melalui sambungan telepon. Untuk itu, ia menegaskan, kalim aklamasi untuk Mardionib telah melanggar seluruh proses pelaksanaan Muktamar X PPP, sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Muktamar dan Tata Tertib Muktamar.

"Karena yang sesungguhnya menjalankan seluruh proses Muktamar secara konstitusional adalah muktamirin yang memutuskan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum," ucapnya.

Di sisi lain, Rommy berkata, SK Menkum kepengurusan Mardiono telah bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat pada 8 September 2025. Dalam forum itu, ia berkata, seluruh ulama PPP se-Indonesia menolak Mardiono untuk melanjutkan kepemimpinannya pada Muktamar X PPP 2025.

"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut," kata dia

"Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan AUDIENSI dan SURAT KEBERATAN kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut