Kubu Dokter Tifa Ngotot Jaksa Tak Berwenang Perbaiki Dakwaan: Tidak Ada Perintah Hakim
JAKARTA, iNews.id - Tim pengacara Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa bersikeras jaksa penuntut umum (JPU) tidak berwenang memperbaiki surat dakwaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sebab, tidak ada perintah dari hakim kepada JPU untuk melakukan hal tersebut.
Pengacara Dokter Tifa, Wirawan Adnan menilai JPU tidak mampu menjawab pertanyaan pihaknya mengenai ada atau tidaknya perintah hakim PN Jakarta Timur (Jaktim) dalam putusan sela yang memberikan kewenangan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali surat dakwaan.
"Kami tanyakan di dalam peradilan ini dan tidak mampu dijawab saudara penuntut umum, yaitu apakah ada hakim memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk memperbaiki dan memasukkan kembali (surat dakwaan)? Tidak ada," ujar usai mendengarkan jawaban Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Wirawan, JPU mendasarkan perbaikan surat dakwaan tersebut pada Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, dia menilai pasal tersebut tidak disebut dalam pertimbangan hakim ketika menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan eksepsi alias nota keberatan Dokter Tifa.
"Karena itulah makanya gak berani disinggung-singgung penuntut umum (dalam jawabannya) karena memang tidak pernah ada itu (perintah hakim). Karena itu, memasukkan kembali (surat dakwaan) menjadi tidak ada dasar hukumnya," tuturnya.