Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Hasto Hari Ini, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!

Senin, 26 Mei 2025 - 12:20:00 WIB
Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penasihat hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail memprotes ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Hafni Herdia. Sebab, yang bersangkutan merupakan pemeriksa forensik sekaligus penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. 

Apalagi, kata dia, Hafni merupakan penyelidik perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

"Sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Herdian, karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). 

Maqdir khawatir keterangan yang disampaikan Hafni akan berdasarkan hasil penyelidikan dari perkara tersebut. 

"Kemudian yang kedua, kami lihat bahwa dia ini adalah orang yang diberi tugas oleh KPK dengan surat-surat tugas, ada di lampiran di dalam BAP-nya dia," tutur dia. 

Di sisi lain, Maqdir juga menyoroti objektivitas keterangan Hafni jika dijadikan sebagai ahli. Sebab menurut dia, Hafni digaji oleh KPK. 

"Jadi kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian dia di dalam memberikan keterangan sebagai ahli menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan. Jadi tolong kami keberatan terhadap kehadiran dia sebagai ahli dalam perkara ini," ujarnya. 

Mendengar hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto mempersilakan jaksa KPK memberikan penjelasan terkait ahli yang dihadirkan. 

Jaksa menyatakan Hafni dihadirkan ke persidangan dengan pertimbangan keahliannya. Jaksa membantah Hafni merupakan penyelidik perkara Hasto. 

"Ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK, bukan, dia digaji oleh negara, karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," sambung jaksa. 

Maqdir kembali mengutarakan keberatannya. Dia khawatir Hafni tidak objektif dalam memberikan keterangan selaku ahli lantaran berstatus penyelidik KPK

"Bagaimana pun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu. sehingga obyektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. itu problem pokoknya di situ yang Mulia, oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir. 

Majelis hakim kemudian merundingkan keberatan dari kubu Hasto. Hasilnya, Hafni dipersilakan menjadi ahli. 

"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar hakim Rios. 

Hakim Rios meminta keberatan kubu Hasto untuk dituangkan dalam pleidoi. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari majelis hakim. 

"Adapun sehubungan dari keobjektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga, namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara" ucap Rios.

Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut