Kubu Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Yusril Siap Menghadapi
JAKARTA, iNews.id, – Kuasa hukum pasangan capres dan cawapres 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut positif rencana kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persidangan di MK merupakan cara konstitusional untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu.
Yusril menuturkan, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf siap mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Prabowo-Sandi di MK. Dengan menjadi pihak terkait, TKN memiliki hak untuk menjawab substansi perkara.
"Pihak terkait berhak mengajukan bukti dan ahli ataupun menyanggah dari pihak pemohon (kubu Prabowo-Sandi)," kata Yusril di Media Center Jokowi-Ma’ruf, Jalan Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
Terkait nama-nama advokat yang akan maju menghadapi gugatan pasangan calon Prabowo-Sandi di MK nanti, Yusril menyebut sejumlah nama telah disiapkan. Namun dirinya belum memberikan rincian.
Yusril hanya memastikan bahwa nama-nama itu telah ditandatangani oleh Jokowi dan Maruf Amin.
Pakar hukum tata negara ini berharap jalannya persidangan di MK kelak dapat berjalan adil dan sesuai mekanisme penyelesaian sengketa pemilu. Dengan demikian, konflik akan selesai dengan damai, adil, dan bermartabat.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno berencana menggugat hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal BPN.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengaku akan mempersiapkan kelengkapan persyaratan gugatan tersebut secepatnya. Namun, kapan gugatan akan diajukan dia belum mengungkapkan.
"Menyikapi hasil dari KPU yang sudah mengumumkan rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat (BPN) hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke MK," ujar Sufmi di Kertanegara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Rencana BPN ini mematahkan sikap mereka semula. Prabowo bahkan terang-terangan menyatakan tidak akan membawa hasil Pilpres 2019 ke MK karena dianggap tidak berguna.
Editor: Zen Teguh