Kuliah Tatap Muka Segera Digelar, 3 Aturan Ini Harus Dipatuhi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mendorong agar perguruan tinggi segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Terutama perguruan tinggi yang berada di wilayah PPKM level 1 hingga 3.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran Dirjen Dikti Kemendikbudristek No.4/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tahun akademik 2021-2022, yang terbit pada tanggal 13 September 2021.
“(Ini) demi menekan risiko learning lose dan menjaga kualitas pembelajaran mahasiswa,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).
Pada kesempatan itu Wiku menyampaikan beberapa aturan teknik penyelenggaraan sesuai dengan aturan yang berlaku yakni,
1. Pertama kampus diharapkan menyediakan sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan.
2. Kedua seluruh pengajar peserta didik dan individual lain yang yang berada di lingkungan kampus, wajib mengenakan masker dan menjaga jarak.
3. Ketiga kapasitas maksimal kelas untuk setiap sesi belajar mengajar adalah 50 persen.
Dia juga mendorong pembentukan Satgas Covid-19 di lingkungan kampus. Hal ini untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan lancar.
“Untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, menerbitkan pedoman aktivitas kampus, menyediakan ruang isolasi sementara, dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus serta memastikan mahasiswa dari luar daerah dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina Mandiri 14 hari atau tes swab,” tuturnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan jika mendapati kasus positif di kampus maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran tatap muka di area terkonfirmasi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq