Kurir Ekstasi 207 Ribu Butir yang Kecelakaan Mobil di Lampung Ternyata Residivis
JAKARTA, iNews.id - Kurir ekstasi yang mengalami kecelakaan di Tol Lampung ternyata merupakan residivis. Diketahui, dalam mobil yang dikendarainya ditemukan 207.529 butir ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa kurir tersebut bernama Muhamad Rafi. Ia merupakan seorang residivis kasus serupa pada 2013 lalu.
"Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013," ujar Eko kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Eko mengungkapkan bahwa Rafi ditangkap di kawasan Sangereng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatera KM 136B, Lampung," ucap Eko .
Sementara itu, kecelakaan terjadi di KM 136 B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) Lampung pada Kamis (20/11/2025) pukul 05.35 WIB. Dalam pemeriksaan, mobil Nissan X-Trail yang mengalami kecelakaan itu mengangkut beberapa tas.
Satu tas berada di dalam mobil, satu di badan jalan, dan empat lainnya di luar jalur tol. Tas-tas tersebut diduga sengaja dibuang pengemudi saat melarikan diri.
Dari dalam tas itu, polisi menemukan 34 bungkus ekstasi dengan berisi sebanyak 75.000 butir. Jumlah pastinya masih dalam proses perhitungan penyidik.
Editor: Puti Aini Yasmin