JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertimbangkan untuk mengangkat Sekretaris Daerah (Sekda) menjadi penjabat kepala daerah. Hal ini menyusul ditiadakannya pilkada tahun 2022 dan 2023.
Pilkada akan serentak digelar tahun 2024 mendatang. Wacana itu akan dikaji secara matang.
Negara Ini Diguncang Kudeta Militer, Presidennya Ditangkap
“Untuk provinsi nanti bisa saja sekda provinsi atau kita lihat nanti perkembangannya. Kami akan rapatkan dengan teman-teman dari KemenPANRB, BKN. Kita pilih opsi yang paling efisien, kita pilih opsi yang paling efektif. Bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik di Kantor Kemendagri, Rabu (17/2/2021).
Dia mengatakan sebelumnya penjabat diangkat dari pejabat pemerintahan di atasnya karena kepala daerah yang pilkada masih memiliki pengaruh. Sementara di tahun 2022-2023, kepala daerah benar-benar berakhir sehingga tak ada pengaruh untuk mengintervensi.
Perpanjangan SIM A dan SIM C Makin Mudah, Bisa lewat Online
“Kebijakan bapak menteri kan dulu mendatangkan penjabat dari provinsi untuk kabupaten/kota. Tapi kami anggap karena tidak ada risiko yang besar, kenapa? Karena kepala daerah yang pilkada tidak bisa mempengaruhi lagi karena sudah selesai,” ujarnya.
“Kalau dulu, awalnya memang kita tunjuk dari provinsi kenapa? Agar sekda bisa lebih enak bekerja dan tidak diintervensi. Tapi begitu pilkada selesai, pencoblosan selesai kami tunjuk sekda,” tuturnya.
Di sisi lain Akmal menilai pengangkatan sekda sebagai penjabat sudah sesuai peraturan yang berlaku. Penjabat gubernur diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi madya.
Sementara untuk bupati/walikota diangkat dari PNS berpangkat pejabat tinggi pratama. “Sekda itu adalah penjabat tinggi madya dan pratama. Dan itu lebih efisien,” ujarnya.
Selain itu dia menilai bahwa Sekda akan lebih bisa memahami pekerjaannya dan paham pergerakan di wilayahnya. Dia menegaskan pemerintah berusaha untuk memilih secara efektif dan efisien.
“Kami tengah mempertimbangkan opsi-opsi itu,” ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku