KY Fokus Gali Kejanggalan di Balik Vonis Tom Lembong: Usik Rasa Keadilan Banyak Orang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan laporan dugaan pelanggaran etik majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara. Sebab, putusan perkara dugaan korupsi impor gula itu dianggap mengusik rasa keadilan banyak orang.
"Ini kita coba prioritaskan, ini mengusik rasa keadilan banyak orang, sehingga kita prioritaskan, bukan yang lain tidak kita layani, tetapi sampai presiden kita apresiasi memberikan abolisi, itu kewenangan presiden," ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar di kantornya, Senin (11/8/2025).
Menurut dia, KY akan fokus menggali kejanggalan di balik putusan Tom Lembong.
"Kita KY fokus kepada hakimnya, ada apa di balik putusan itu, itu yang sedang kita coba gali," ujar dia.
Mukti menekankan KY akan memanggil para hakim selaku terlapor. Bahkan apabila para hakim terbukti bersalah, maka akan ada hukuman berat berupa pemecatan.
"Kita panggil terlapor lalu apabila terbukti ya sejauh mana kesalahan yang dibuat apakah ringan, sedang, berat, apa terberat berupa pemecatan," kata Mukti.
Diketahui, Tom Lembong sempat terjerat kasus dugaan korupsi impor gula dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun, Tom keluar dari tahanan usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom lalu melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sempat memvonisnya bersalah dalam perkara tersebut.
"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).
Dia berharap, KY dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan dengan memeriksa majelis hakim tersebut.
"Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ujar dia.
Editor: Rizky Agustian