Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Advertisement . Scroll to see content

KY Siapkan Sanksi Etik untuk Tersangka Hakim Agung GS

Jumat, 11 November 2022 - 06:40:00 WIB
 KY Siapkan Sanksi Etik untuk Tersangka Hakim Agung GS
Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses sanksi etik bagi tersangka hakim agung inisial GS.. (Foto: ilustrasi/Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menyiapkan proses sanksi etik bagi tersangka hakim agung inisial GS. Saat ini KY sedang menunggu pengumuman resmi KPK. 

"Apabila benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, maka pada waktunya Komisi Yudisial akan turut menjalankan proses etik sesuai mandat yang dimiliki," ujar Juru Bicara (Jubir) KY, Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022) malam.

Menurut Miko, KY terus mendukung segala langkah penegakan hukum oleh KPK untuk mengusut tuntas kasus suap di Mahkamah Agung.

"Yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ucapnya.

Sejauh ini, KPK baru resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ke-10 orang tersebut yakni, Hakim nonaktif Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dengan menjerat lebih dari satu tersangka baru. Salah satu tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut dikabarkan adalah Hakim Agung berinisial GS.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut