Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rhenald Kasali Soroti Perkara Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Kasusnya Mirip Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Selasa, 23 Desember 2025 - 12:44:00 WIB
KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?
Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan putusan Tom Lembong, Jumat (18/7/2025). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) telah mengirim rekomendasi etik hakim pemvonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula ke Mahkamah Agung (MA). Rekomendasi itu buntut aduan Tom Lembong.

Anggota KY Abhan mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti aduan Tom Lembong tersebut. Saat ini, KY tengah melakukan proses administrasi agar rekomendasi itu ditindaklanjuti MA.

"Tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke MA. Jadi sudah selesai, tinggal penjatuhan sanksi dari MA. Proses administrasi saja," ujar Abhan di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Abhan mengklaim tidak mengetahui isi rekomendasi etik hakim tersebut. Pasalnya, kata dia, aduan itu ditindaklanjuti jajaran KY sebelumnya.

"Tetapi itu sudah selesai, tinggal pengiriman proses ke MA. Lha itu, rekomendasinya apa, sanksinya apa, belum cek lagi. Nanti saya cek," ujar Abhan.

Diketahui, Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memvonisnya 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula.

Namun, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Sehingga dia bebas dari Rutan Kelas I Cipinang pada pada Jumat (1/8/2025) lalu.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut