KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) mengutus tim investigasi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29). Putusan itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024).
Juru Bicara (Jubir) KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya menggunakan hak inisiatif untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut. Sebab, putusan ini dianggap mencederai keadilan dan menimbulkan perhatian.
"Walau KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Dia mengatakan, KY mempersilakan publik melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim jika memiliki bukti-bukti pendukung.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Kajati Jatim Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.
Ronald Tannur Bebas, Keluarga Dini Korban Pembunuhan Sedih dan Kecewa Putusan Hakim
Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Editor: Rizky Agustian